BAB I PENDAHULUAN
A. Diskripsi
Buku
ajar ini akan membahas kegiatan belajar mengenai tatacara membuat surat
Dinas dengan segala aturan-aturan yang berlakudalam membuat surat Dinas
yaitu tentang bentuk-bentuk surat dinas,macam-macam surat dinas,
bagian-bagian surat dinas, tata carapenulisan bagian-bagian surat dinas,
singkatan-singkatan yang padaumumnya digunakan pada surat dinas,
contoh-contohnya, dan tatacara pemrosesan surat masuk dan surat keluar
pada suatu Instansi/Organisasi.
B. Uraian Materi
1. Cara Membuat Surat Yang Baik
Surat
yang baik adalah surat yang dapat menimbulkan kesan yang baik bagi
penerimanya. Kesan yang baik dari surat dapat ditimbulkan dari :
a. Yang kelihatan yaitu : Kerta, Sampul, Tulisan/Ketikan dan Bentuknya.
1. Kertas
yang digunakan untuk memebuat surat hendaknya dipilih yang berkualitas
baik. Untuk Instansi/Organisasi hendaknya menggunakan kertas HVS dengan
kepala surat yang dicetak dengan bagus.
2. Sampul
hendaknya dipilih yang berukuran panjang sehingga surat tidak perlu
dilipat beberapa kali, untuk dapat dimasukkan kedalam sampul.
3. Tulisan/Ketikan
harus jelas sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bagi penerima surat.
Oleh karena itu kalau tintanya sudah tidak begitu jelas harus segera
diganti. Surat juga tidak boleh ada kesalahan ketik. Surat yang ada
kesalahan ketik harus segera dibetulkan sebelum surat tersebut dikirim,
karena surat yang salah akan menimbulkan kesalah pahaman sehingga dapat
menyebabkan surat menyurat yang berkepanjangan.
4. Bentuk
surat harus dipilih bentuk yang sesuai dengan aturan yang berlaku,
walaupun sebenarnya surat dapat dibuat dengan berbagai macam bentuk
b. Yang tidak kelihatan tapi dapat dirasakan yaitu isinya.
Isi surat agar dapat menimbulkan kesan baik bagi penerimanya maka isi surat tersebut harus : singkat, jelas dan sopan
1. Pada
umumnya orang sekarang tidak senang membaca surat yang isinya
panjang-panjang oleh karena itu surat hendak singkat, artinya apabia
saudara dapat mengemukakan isi surat itu dalam 10 kata, maka jangan
dibuat 11 atau 12 kata.
2. Jelas
artinya bahwa isi surat tidak boleh menimbulkan pertanyaan bagi
penerimanya, sehingga dapat menimbulkan kesalah pahaman. Sebab surat
merupakan wakil dari Instansi/Organisasi yang mempunyai arti penting
tapi bersifat diam artinya penerima jika tidak jelas tidak akan dapat bertanya karena surat tidak bias ditanya.
3. Sopan,
artinya baik kertas, sampul harus dipilih yang berkualitas baik.
Tulisan tidak boleh dengan tinta merah sebab warna merah memberikan
kesan kemarahan. Surat juga tidak boleh bernada marah, jika saudara
sedang marah sebaiknya jangan menulis surat.
2. Bentuk Surat Dinas
Surat
dapat dibuat dengan berbagai macam bentuk tetapi dalam praktek hanya
satu bentuk saja yang biasa dipakai pada suatu Instansi, Perusahaan atau
Organisasi yaitu :
a. Full Block Style
b. Block Style
c. Semi Block Style
d. Hanging Paragraph Style
e. Official Style A
f. Official Style B
g. Simplefied Style
h. Personal Style
Bentuk
surat Dinas yang dipakai sekarang menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 42 tahun 2006 adalah bentuk Blok Style (Modified),
seperti contoh dibawah ini.
3. Macam-Macam Surat Dinas
Ada beberapa macam Surat Dinas yag biasa dilakukan oleh sebuah kantor antara lain sebagai berikut :
a. Surat Dinas
b. Nota Dinas
c. Memo
d. Surat Pengantar
e. Surat Edaran
f. Surat Undangan
g. Surat Tugas
h. Surat Kuasa
i. Surat Pengumuman
j. Surat Pernyataan
k. Surat Keterangan
l. Berita Acara
Keterangan :
a. Surat Dinas merupakan surat yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintahan.
b. Nota Dinas adalah
surat yang oleh atasan kepada bawahan atau bawahan kepada atasan
langsung atau yang setingkat berisikan catatan/pesan singkat tentang
suatu pokok persialan kedinasan.
c. Memo adalah catatan singkat yang diketik atau ditulis tangan oleh atasan kepada bawahan tentang pokok persialan kedinasan.
d. Surat Pengantar adalah
surat yang ditujukan kepada seseorang atau pejabat yang berfungsi untuk
mengantarkan surat, dokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirim.
e. Surat Edaran merupakan
surat yang berisi penjelasan atau petunjuk tentang cara pelaksanaan
suatu peraturan perundangundangandan/atau perintah.
f. Surat Undangan merupakan surat pemberitahuan kepada seseorang utnuk menghadiri suatu acara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
g. Surat Tugas adalah surat yang berisikan penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan.
h. Surat Kuasa adalah surat yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa.
i. Surat Pengumuman merupakan surat yang berisikan pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada para pegawai atau masyarakat umum.
j. Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.
k. Surat Keterangan adalah surat yang berisikan keterangan mengenai suatu hal agar tidak menimbulkan keraguan.
l. Berita Acara adalah surat yang berisi laporan tentang suatu kejadian atau peristiwa mengenai waktu ekjadian, tempat kejadian, keterangan, dan petunjuk lain sehubungan dengan kejadian atau peristiwa tersebut.
4. Surat Dinas
a. Bagian-Bagian Surat Dinas
Bagian-bagian surat dinas adalah sebagai berikut :
1. Kepala Surat (dicantumkan lambang)
2. Tanggal surat
3. Nomor, Lampiran dan Hal
4. Alamat dalam
5. Isi surat
6. Nama Jabatan
7. Tanda tangan
3-8 Sura t Menyurat Bahasa Indonesia
8. Nama pejabat dan NIP
9. Tembusan
b. Cara Pengetikkan Bagian-Bagian Surat
1. Kepala surat biasanya sudah tercetak dengan baik pada kertas surat. Kepala surat minimal terdiri dari
nama Instansi, Perusahaan atau Organisasi lengkap dengan alamatnya dan
disertai lambing dari Instansi, Perusahaan atau Organisasi yang
bersangkutan,
namun kalau Kepala surat terpaksa harus diketik maka pengetikkannya dibuat yang simitris dengan huruf-huruf yang menarik.
2.Mengetik tanggal surat perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. di depan tanggal tidak perlu ditulis nama kota.
b. nama bulan tidak boleh disingkat atau diganti dengan angka
c. pada akhir tanggal tidak perlu diberi tanda baca apapun
d. tahun tidak boleh disingkat
3. nomor surat
a. Nomor
surat terdiri dari : nomor urut surat pada tahun yang bersangkutan,
kode surat, tahun pembuatan. Pengetikannya lurus dengan margine kiri.
b. Lampiran
diketik di bawah kata Nomor dan menyebutkan jumlah lampiran dan bukan
apa yang dilampirkan. Jika tidak ada yang dilampirkan kata lampiran
tidak perlu diketik.
c. Kata
hal diketik di bawah kata lampiran dan apabila tidak ada yang
dilampirkan, kata hal diketik di bawah kata nomor. Hal berisikan inti
keseluruhan isi surat dinas.
4. Alamat pada sampul, cara pengetikan alamat pada sampul adalah sebagai berikut :
a. di depan nama jabatan diberi singkatan Yth.
b. tidak diberi kata penyapa seperti Bapak, Ibu, Sdr. (baik pada sampul maupun pada alamat dalam).
c. alamat lengkap penerima.
d. nama kota tidak perlu ditulis dengan huruf besar semua
e. di depan nama kota tidak perlu menggunakan kata di.
5. Alamat dalam diketik dengan ketentuan sama seperti yang diatur pada sampul surat tanpa alamat lengkap.
Jika alamat tersebut menunjuk nama orang maka penulisannya dengan ketentutan sebagai berikut :
a. di depan nama diberi kata Yang terhormat dan disingkat Yth.
b. tidak boleh melebihi separo dari lebar kertas
c. nama tidak boleh diputus (ganti baris)
d. Jika
namanya panjang sehingga melebihi separo dari lebar kertas maka dapat
disingkat dan singkatan hendaknya sesuai dengan yang dikehendaki oleh
yang punya nama sepanjang penulis surat mengetahuinya.
e. akhir baris dari alamat tidak perlu diberi tanda baca apapun.
6. Isi surat, yang perlu diperhatikan pada penulisan isi surat adalah sebagai berikut :
a. Jarak baris menyesuaikan dengan banyak sedikitnya isi surat. Dapat dibuat dengan jarak baris 1, 1,5 atau 2 spasi.
b. Diusahakan jangan terlalu menggantung atau terlalu kebawah. (hendaknya menulis surat seperti menempatkan foto pada pigura)
c. Diusahakan
hanya menggunakan 1 lembar kertas, jika terpaksa harus menggunakan
lembar ke 2 (dua), maka pada lembar ke 2 (dua) ditulis dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) ketikan yang paling atas lebih kurang 4 cm dari atas kertas.
2) kertas yang dipakai untuk lembar ke 2 (dua) kualitasnya harus sama dengan kertas yang dipakai pada lembar pertama.
3) sekurang-kurangnya pada halaman ke dua terdiri dari 3 (tiga) baris dan bukan tiga kalimat.
4) pertama
di sebelah kiri atas ditulis nama penerima, di tengah-tengah angka 2
(yang menunjukkan halaman ke 2) dan paling kanan atas adalah tanggal
surat.
5) Contoh Penulsan Surat pada Halaman 2 (dua) Drs. Marimin, M.Pd. 2 20 Juli 2008 Kepada
dosen di lingkungan Unnes, dimohon kesadarannya untuk memeriksa,
mengisi dan melengkapi portofolio yang telah disediakan supaya tidak
terjadi hal-hal yang merugikan dosen. Hal teknis pengisian portofolio dosen dapat dikonsultasikan kepada UPT Komputer.
7. Kelompok tanda tangan terdiri dari jabatan, tanda tangan, nama terang, NIP dan Cap Dinas.
a. Jabatan diketik di sebelah kanan bawah, diakhiri tanda koma (,) dan dengan huruf besar pada awal kata.
b. Nama terang diketik dengan huruf besar pada setiap awal kata dan tidak perlu diapit dengan tanda kurung.
c. Nama dapat mencantumkan gelar akademik ( Drs. SH, Dr.dll.)
d. NIP diketik dengan huruf besar semua tanpa diakhiri tanda titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak.
e. Cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi tanda tangan.
8.Tembusan yang perlu diperhatikan dalam pengetikan adalah sebagai berikut :
a. diketik lurus dengan margine kiri.
b. diketik sebaris dengan nama pejabat.
c. diakhiri dengan titik dua (:)
d. tanpa digaris bawah.
e. jika yang diberi tembusan lebih dari satu maka diberi nomor urut.
f. tidak ada kata arsip atau pertinggal.
5. Nota Dinas
Surat
dinas yang dibuat oleh atasan kepada bawahan atau oleh bawahan Kepada
atasan langsung, atau yang setingkat berisikan catatan/pesan singkat
tentang suatu pokok persoalan kedinasan.
a. Bagian-bagian Nota Dinas
1. kepala Nota Dinas
2. Pembuka Nota Dinas, terdiri dari :
- kata Nota Dinas
- nomor
- tujuan Nota Dinas
- asal Nota Dinas dan
- hal Nota Dinas.
3. isi Nota Dinas
4. Penutup Nota Dinas, terdiri dari :
- tanggal Nota Dinas
- jabatan penanda tangan
- nama pejabat penanda tangan
- tanda tangan
- NIP
- cap dinas dan
- tembusan apabila ada.
b. Cara Pengetikan Bagian-Bagian Surat Dinas
- Kepala Nota Dinas dibuat dengan ketentuan sama seperti membuat kepala surat dinas.
- Kata nomor diketik di bawah kata Nota Dinas dengan posisi sejajar.
- Tujuan dihaluli dengan kata terhormat dan disingkat Yth, dan diketik dibawah kata Nomor.
- Asal Nota Dinas didahului dengan kata dari, diketik sejajar dan dibawah singkatan Yth, dan diikuti dengan tanda baca : (titik dua).
- Kata hal diketik di bawah kata dari, sebaris dengan asal surat diikuti dengan tanda baca : (titik dua)
- Isi Nota Dinas diketik di bawah sejajar dengan kata hal.
- Pendahuluan, isi pokok, dan kalimat penutup diketik dengan ketentuan sama seperti pada surat dinas.
- Tanggal pada Nota Dinas diketik di sebelah kanan bawah di bawah baris terakhir dari isi Nota Dinas.
- Tanggal tidak disertai nama tempat pembuatannya.
- Nama jabatan penanda tangan diketik di bawah dan sejajar dengan tanggal, menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata.
- Nama pejabat penanda tangan, tanda tangan, NIP, cap dinas dan tembusan dibuat dengan ketentuan sama seperti surat dinas.
6. Memo
Memo
adalah catatan singkat yang diketik atau ditulis tangan oleh atasan
kepada bawahan tentang pokok persoalan kedinasan. Adapun bagian-bagian
Memo adalah sebagai berikut :
a. Kepala Memo dibuat sama dengan surat dinas atau nota dinas.
b. Pembuka, Isi, dan penutup Memo dibuat sama surat dinas atau nota dinas.
c. Memo
biasanya dibuat dengan kertasn yang ukurannya berbeda dengan surat
dinas. Memo biasanya menggunakan kertas HVS etapi dibagi 2 (dua).
7. Surat Pengantar
Surat
Pengantar adalah surat yang ditujukan kepada seseorang atau pejabat ang
berfungsi untuk mengantarkan surat, dokumen, barang, dll. Surat
pengantar dapat dibuat dengan bentuk seperti surat dinas biasa dan dapat
pula dibuat dengan bentuk berkolam.
Bagian-bagian surat Pengantar :
a. kepala surat
b. pembuka surat yang terdiri dari :
- kata surat Pengantar
- nomor dan
- tujuan surat
c. isi surat dan
d. penutup surat
Cara penulisan Pengantar :
Surat
Pengantar yang berbentuk surat dinas biasa dibuat dengan ketentuan sama
dengan cara membuat surat dinas, sedangkan surat pengantar yang
berbentuk kolom dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kata Surat Pengantar diketik di bawah dan simiris dengan garis bawah kepala surat, menggunakan huruf kapital
- Kata Nomor diketik di bawah Kata Surat Pengantar dan simi
- Tujuan surat pengantar didahului dengan kata Yang terhormat, yang disingkat Yth, diketik di bawah nomor diikuti nama jabatan dan alamat lengkap yang dituju tanpa didahului kata depan di pada nama tempat tujuan.
- Isi surat pengantar yang berbentuk surat dinas biasa dibuat dengan ketentuan sama seperti kalau membuat surat dinas, sedangkan surat pengantar yang berbentuk kolom terdiri atas : nomor urut, isi surat/barang, jumlah dan keterangan dengan garis kolom diketik di bawah tujuan surat dan sejajar dengan singkatan Yth.
- Penutup
surat pengantar yang berbentuk surat dinas biasa dibuat dengan
ketentuan sama dengan kalau membuat surat dinas,sedangkan surat
pengantar yang berbentuk kolom penutupnya terdiri atas :a. tanggal surat
b. nama jabatan penanda tangan
c. nama pejabat penanda tangan
d. tanda tangan
e. NIP
f. cap dinasg. tembusan apabila ada
6. Tanggal surat pengantar yang berbentuk kolom diketik dikanan bawah di bawah garis kolom, tanpa nama tempat pembuatannya.
7. Nama jabatan penanda tangan diketik sejajar dengan tanggal menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata.
8. Nama pejabat, tanda tangan, NIP, cap dinas dan tembusan dibuat dengan ketentuan sama dengan kalau membuat surat dinas biasa.
8. Surat Edaran
Surat
Edaran merupakan surat yang berisi penjelasan atau petunjuk tentang
cara pelaksanaan suatu peraturan perundangundangan dan/atau perintah,
Bagian-bagian surat Edaran :
Surat edaran terdiri atas bagian-bagian sebagai berikut :
a. Kepala surat
b. pembuka surat, terdiri dari :
1. kata Surat Edaran
2. nomor
3. lampiran
4. hal dan
5. tujuan surat
c. isi surat
d. penutup surat, terdiri dari :
1. tanggal surat
2. nama jabatan penanda tangan
3. tanda tangan
4. NIP
5. cap dinas
6. tembusan apabila ada
Cara Pengetikan Bagian-Bagian Surat Edaran
1. Kepala surat diketik sama seperti ketentuan yang berlaku pada surat dinas biasa.
2. Kata Surat Edaran diketik ditengah-tengah setelah garis bawah kepala surat dan menggunakan huruf capital.
3. Nomor diketik disebelah kiri dan di bawah kata Surat Edaran.
4. Kata lampiran diketik di bawah dan sejajar dengan kata nomor dengan menyebutkan jumlah lampiran.
5. Kata hal diketik di bawah dan sejajar dengan kata Lampiran.
6. Penulisan alamat tujuan Surat Edaran didahullui singkatan Yth, diketik di bawah dan sejajar dengan kata Hal, diikuti nama jabatan dan alamat yang dituju tanpa didahului kata depan di pada nama tempat tujuan.
7. Awal kalimat isi surat Edaran diketik di bawah dan sejajar dengan nama tempat yang dituju.
8. Tanggal surat diketik disebelah kanan bawah, di bawah garis akhir isi surat edaran tanpa didahului nama tempat pembuatan.
9. Nama jabatan penanda tangan diketik di bawah dan sejajar dengan tanggal, menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata.
10. Nama pejabat, NIP, cap dinas dan tembusan diketik seperti surat dinas biasa.
9. Singkatan-Singkatan yang Pada Umumnya dipakai Dalam Surat
- a.n. (atas nama) penulisan a dan n dengan huruf kecil dan masingmasing diakhiri titik, dipergunakan jika yang berwenang menandatangani surat menguasakan penandatanganan surat kepada pejabat setingkat dibawahnya, sedangkan pertanggungjawaban isi surat tetap di tangan yang memberi kuasa
- anb. (atas nama beliau), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika yang berwenan
- u.b. (untuk beliau), penulisan u dan b dengan huruf kecil semua masing-masing diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika pejabat yang diberi kuasa menandatangani surat memberikan kuasa lagi kepada pejabat setingkat di bawahnya
- a.p (atas perintah), penulisan a dan p dengan huruf kecil dan masing-masing diakhiri titik (.), dipergunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani surat memberi kuasa
- apb. (atas perintah beliau), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika Menteri menguasakan penandatanganan surat kepada bahwahannya
- plh. (pelaksana harian ), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri dengan titik (.), dipergunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani surat berhalangan untuk waktu tertentu karena tugas dinas mengasakan penandatanganan suratkepada pejabat setingkat di bawahnya selama pejabat tersebut tidak berada di tempat
- Wks. (wakil sementara), penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri titik (.) dipergunakan jika pejabat yang belum ditunjuk penggantinya atau berhalangan hadir karena tugas, untuk sementara penandatnganan surat oleh pejabat yag setingkat dengan eselonnya
- u.p. (untuk perintah), penulisannya u dan p dengan huruf kecil semua dan masing-masing diakhiri dengan titik (.), dipergunakan atau ditujukan kepada seseorang atau pejabat teknis yang menangani suatu kegiatan atau suatu pekerjaan tanpa memerlukan kebijakan langsung dari pimpinan pejabat yang bersangkutan.
- c.q. (casu quo) atau i.c. (in case), dipergunakan untuk menegaskan apa yang dimaksud pada isi surat.
10. Menangani Surat Masuk dan Surat Keluar
Setiap surat masuk dan surat keluar pada setiap Kantor akan diproses oleh petugassebagai berikut :
Surat Masuk :
a. Menerima surat masuk dari pengantar surat
b. Membaca kebenaran alamatnya, bila ternyata keliru harus segera mengembalikan kepada pengantar surat.
c. Membubuhkan paraf pada buku atau kartu antaran surat.
d. Membuka amplop.
e. Membuka lipatan surat.
f. Membubuhkan cap tanggal di sebelah kanan atas.
g. Membaca keseluruhan isi surat untuk menentukan pokok soal.
h. Menentukan golongan surat, yaitu vital (V), penting (P), biasa (B), atau tidak penting (T).
i. Menulis golongan surat di sudut kanan atas : V, P, B atau T.
j. Membuat kartu arsip
k. Mencatat surat masuk pada kartu arsip.
l. Menyampaikan surat pada pimpinan.
Surat Keluar :
- Mengkonsep surat
- Mengetik surat.
- Mengecek atau memeriksa kelengkapan surat seperti jumlah pagina (halaman), lampiran, tembusan, dan lain-lain
- Menyampaikan kepada pimpinan utnuk memintakan tanda tangan
- Membubuhkan cap dinas.
- Membubuhkan cap tanggal keluar.
- Melipat surat.
- Memasukkan surat kedalam amplop.
- Mencatat pada kartu antaran surat.
- Menyerahkan surat beserta kartu antara surat kepada pengantar surat
- Menulis pokok soal di sudut kanan atas pada arsip
- Menulis kode golongan surat di sudut kanan atas.
- Memberi garis merah di bawah pokok soal
- Mencatat surat keluar pada kartu arsip
D. Rangkuman
Ada
pendapat yang mengatakan bahwa setiap orang yang bisa membaca dan
menulis pasti dapat membuat surat yang baik dan benar. Pendapat tersebut
adalah tidak benar sebab tidak setiap orang yang bisa membaca dan
menulis pasti bisa membuat surat dengan baik dan benar. Membuat surat
yang baik dan benar ada aturan aturannya yang belum tentu setiap orang
tahu. Seperti apa yang telah diuraikan dalam buku ajar ini bahwa surat
yang baik itu adalah surat yang dapat menimbulkan kesan yang baik bagi
penerimanya, artinya penerima surat mau berbuat sesuai yang dikehendaki
sipengirim surat Kita mengenal ada bermacam-macam surat baik surat
bisnis maupun surat dinas. Oleh karena pekerjaan kita sehari-hari lebih
dekat dengan soal-soal kedinasan maka yang kita bahas dalam buku ini
adalah mengenai bagaimana tata cara membuat bermacam-macam surat dinas
dengan baik dan benar. Adapun surat dinas yang sering dikerjakan di
kantor antara lain : Surat Dinas biasa, Nota Dinas, Memo, Surat
Pengantar, Surat Edaran, Surat Undangan, Pengumuman dll. Penulisan
masing-masing surat tersebut saling berbeda satu sama yang lainnya, oleh
karena itu kita harus memahami betul tata cara/aturan pembuatan
surat-surat dinas tersebut. Seperti misalnya bentuk surat dinas yang
dipakai jaman dulu dengan jaman sekarang sudah berbeda, dulu bentuk
surat dinas yang dipakai adalah Official Style tetapi sekarang surat
dinas sudah beralih ke bentuk Block Style karena bentuk ini dirasa lebih
efisien membuatnya dan juga bentuknya pun indah. Dalam surat dinas juga
terdapat bermacam-macam singkatan yang lazim digunakan seperti misalnya
: a.n. ; u.b. ; c.q. dsb. Singkatan-singkatan ini harus kita pahami
tentang artinya dan bagaimana penggunaannya di dalam surat, jika kita
ingin dapat membuat surat yang baik dan benar. Pemrosesan surat masuk
dan surat keluarpun tidak kalah pentingnya dari pada pekerjaan membuat
surat. Sebab surat bias dijadikan arsip bagi Instansi/organisasi yang
dapat memberikan informasi-informasi penting bagi pelaksanaan pekerjaan
kantor. Ada pepatah mengatakan bahwa “orang dapat lupa, tapi arsip tidak
akan
upa”
Surat juga merupakan wakil dari Instansi/Organisasi dimana kita bekerja
sehingga kalau surat yang kita buat itu jelek akan memberikan kesan
yang jelek pula terhadap Instansi/organisasi dimana kita bekerja.
DAFTAR PUSTAKA
Komaruddin,1982, Manajemen Kantor, Cirateum, CV. Sinar Baru.
Pariata Westra, 1978, Aneka Sari Ilmu Administrasi, Yogyakarta : BPA
UGM.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006,
Tentang Persuratan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Prajudi Atmosudirdjo, 1982, Kesekretarisan dan Administrasi Perkantoran, Jakarta Timur : Ghalia Indonesia.
BAB II ARSIP DAN KEARSIPAN
A. Pengertian Arsip
tidak
pernah digunakan, sampai saat ini masih banyak yang menggunakan.
Istilah arsip yang sering didengar, ditulis, dan diucapkan adalah
istilah yang mempunyai wahyu arti. Di satu segi arsip berarti warkat
yang disimpan yang wujudnya dapat selembar surat, kuitansi, data
statistic, film, kaset,cd dsb. Di segi lain arsip dapat diartikan
sebagai tempat untuk menyimpan catatan, dokumen dan atau bukti-bukti
kegiatan yang telah dilaksanakan. Hal itu terungkap pada pernyataan
‘Arsip Nasional’ menyimpan arsip statis antara lain teks proklamasi,
perjanjian
Roem-Ruijen, teks lagu Indonesia Raya, dsb. Istilah arsip yang
dibicarakan diatas adalah berasal dari bahasa Belanda “Archief” yang
ucapannya sesuai dengan bahasa aslinya sulit
dilafalkan
orang Indonesia pada umumnya sehingga diadopsi menjadi ‘arsip’. Sejak
kapan istilah itu diadopsi menjadi arsip, orang tidak menggetahui secara
pasti, tetapi dapat diperkirakan sejak bahasa Belanda kurang populer di
Indonesia (sekitar tahun 1950). Kalau yang dimaksud arsip itu adalah warkat yang
disimpan sebagai bukti suatu kegiatan organisasi, maka istilah itu
dikenal dengan nama ‘pertinggal’. Istilah pertinggal kurang populer
penggunaannya sehingga dikalangan
petugas kurang dikenal. Istilah pertinggal bukan berarti
B. Batasan arsip
Dengan
konsep arsip yang berasal dari berbagai Negara termasuk yang berasal
dari Indonesia, dalam perkembangan selanjutnya istilah yang populer
digunakan adalah istilah arsip yang
berasal
dari bahasa Belanda “Archief”. Hal ini diperkuat dengan adanya UU No. 7
tahun 1971, yaitu ketentuan-ketentuan pokok kearsipan. Untuk itu ada
beberapa batasan arsip seperti berikut ini. Arsip adalah kumpulan warkat
yang disimpan secara sistematis karena mempunyai kegunaan agar setiap
kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali (The Liang Gie,
1990: 12)
1. File
adalah arsip aktif yang masih terdapat di unit kerja dan masih
diperlukan dalam proses administrasi secara aktif (Hadi Abubakar, 1996 :
10)
2. Pertinggal
adalah berkas yang disimpan sebagai bahan pengingat berwujud lembaran
catatan atau bentuk lain (Sularso Mulyono, dkk, 1985 :1).
3. Arsip
adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara dan
Badan-badan Pemerintah dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan pemerintah
(UU No. 7 th 1971 pasal 1)
Dengan
uraian konsep arsip dan batasannya, dapat ditarik gambaran bahwa arsip
perlu diatur penyimpanannya . Jadi, tidak sekedar menyimpan kumpulan
warkat sebagai bahan pengingat (arsip), tetapi perlu pengaturan cara dan
prosedur penyimpanannya (kearsipan). Hal itu dapat dijelaskan dengan
keterangan berikut ini.
1. Penyimpanan
(storing), ini berarti arsip perlu disimpan, tidak boleh diletakkan
demikian rupa sehingga setiap orang dapat membaca.Arsip begaimana pun
kecilnya tetap bersifat rahasia.
2. Penempatan
(placing), ini berarti arsip tidak sekedar disimpan,tetapi harus diatur
di mana arsip itu harus diletakkan. Penempatan arsip sangat terkait
dengan penemuan kembali apabila diperlukan.
3. Penemuan
kembali (finding), ini berarti arsip harus dapat ditemukan kembali
apabila diperlukan sebagai bahan informasi dengan mudah dan cepat.
C. Penggolongan Arsip
Dalam
rangka menata arsip dengan baik, perlu dikelompokkan dalam empat
golongan arsip. Hal ini untuk memudahkan pemilahan dalam penyimpanan
maupunpenyingkaran bagi arsip yang sudah tidak memiliki nilai. Empat
golongan arsip itu adalah seperti berikut ini.
1. Arsip
tidak penting, yaitu puak (kelompok) arsip yang nilai kegunaannya hanya
sebatas sebagai informasi. Puak arsip ini tidak perlu disimpan dalam
jangka waktu lama, karena setelah apa yang diinformasikan sudah selesai
berarti sudah tidak ada nilai kegunaannya. Puak arsip ini dapat diberi
tanda (T). Puak arsip ini akan disimpan paling lama dalam jangka waktu 1
tahun.
2. Arsip
biasa, yaitu puak arsip yang mempunyai nilai guna saat ini dan masih
diperlukan pada waktu yang akan datang dalam jangka waktu 1-5 tahun.
Puak arsip ini dapat diberi tanda (B).
3. Arsip
penting, yaitu puak arsip nilai gunanya mempunyai hubungan dengan
kegiatan masa lampau dan masa yang akan datang. Puak arsip ini akan
disimpan dalam jangka waktu 5-10 tahun dan dapat diberi tanda (P).
4. Arsip
sangat penting, yaitu puak arsip yang dipakai sebagai pengingat dalam
jangka waktu yang tidak terbatas (abadi). Puak arsip ini termasuk arsip
vital sehingga harus disimpan terus dan diberi tanda (V)
D. Jenis Arsip
Arsip
yang timbul karena kegiatan suatu organisasi, berdasarkan golongan
arsip perlu disimpan dalam jangka waktu tertentu. Ada arsip yang perlu
disimpan sementara (1 tahun), sebagian lagi disimpan 1-5 tahun, yang
lain 5-10 tahun, dan sebagian kecil dari jumlah arsip perlu disimpan
secara abadi. Arsip yang disimpan pada bagian pengolah adalah
arsip-arsip yang frekuensi penggunaannya 2-8 Membuat dan Menjaga Sistem Kearsipan Untuk Menjamin Integritas
cukup tinggi. Untuk arsip yang disimpan di unit kearsipan adalah
arsiparsip yang frekuensipenggunaannya sangat rendah. Jadi, ada arsip
yang dalam jangka waktu terttentu (1 tahun misalnya) sering dikeluarkan
dari penyimpanan (dalam hal ini penyimpanan di unit pengolah).
Sebaliknya ada arsip yang dalam jangka waktu 3 tahun sama sekali tidak
pernah dikeluarkan untuk bahan informasi dalam kegiatan yang sedang
dilaksanakan. Kedua macam arsip tersebut tetap mempunyai nilai
dokumenter. Berdasarkan frekuensi penggunaan arsip sebagai bahan
informasi, dibedakan jenis arsip seperti berikut ini.
1. Arsip aktif (dinamis aktif), yaitu arsip yang secara langsung masih digunakan dalam proses kegiatan kerja.
2. Arsip inakif (dinamis inaktif), yaitu arsip yang penggunaannya tidak langsung sebagai bahan informasi.
3. Arsip
dinamis, yaitu arsip yang dipergunakan secara langsung dalam
perencanaan,pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada
umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan
administrasi negara (pasal 2 ayat a UU No.7 tahun 1971).
4. Arsip
statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk
perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun
untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara (pasal 2 ayat b UU
No. 7 tahun 1971).
E. Penataan Arsip
Penataan
arsip harus direncanakan seawal mungkin, artinya sejak suatu organisasi
melakukan kegiatannya harus sudah dirancang tentang pengelolaannya.
Dalam penerapan SIM (Sistem Informasi Manajemen) penataan sumber data
harus terprogram secara rapi sehingga prosedur penyampaian bahan
informasi tidak terganggu. Seperti uraian di muka, penataan arsip
mencakup 3 unsur pokok, yaitu: penyimpanan, penempatan dan penemuan
kembali. Jadi, arsip tidak
sekedar
disimpan begitu saja, tetapi perlu diatur cara penyimpanannya,
prosedurnya, dan langkah-langkah yang perlu ditempuh. Penataan arsip
dimulai dari masuknya warkat, dalam hal ini warkat dapat berwujud apa
saja (surat, kwitansi, data statistik, fil, kaset dan sebagainya).
BAB III PRINSIP PENYIMPANAN
A. Tempat Penyimpanan arsip
Arsip
disimpan di lemari atau di “filing cabinet” (filing kabinet) yang
ditempatkan di suatu ruang atau gedung. Filing kabinet atau “lemari
arsip berlaci” (disingkat lemaci). Kenyataan dilapangan masih ada
penggunaan lemari (bukan lemari khusus arsip) dan belum menggunakan
“lemaci” sebagai tempat penyimpanan arsip. Hal seperti itu masih terjadi
di organisasi – organisasi yang relative kecil atau instansi – instansi
pemerintah di tingkat bawah (misalnya kecamatan, kelurahan dan
sebagainya). Apabila masih tetap menggunakan lemari (lemari kayu)
sebagai tempat penyimpanan arsip karena tidak memiliki “lemaci” maka
penggunaan lemari tersebut harus memperhatikan 3 hal:
1. Lemari
harus kuat (dari kayu jati atau kayu yang kualitasnya baik) supaya
tidak cepat rusak karena dimakan rayap atau dimasuki hewan pengerat
maupun rusak karena usia.
2. Ukuran sekat lemari harus disesuaikan dengan ukuran map atau folder sebagai tempat penyimpanan arsip
3. Konstruksi
lemari harus memungkinkan adanya kemudahan dalam menyimpan,
menempatkan, maupun menemukan kembaki arsip yang disimpan. Sebaiknya
tempat menyimpan arsip menggunakan lemaci atau filing cabinet atau
lemari yang memang khusus untuk arsip. Lemaci (filing cabinet) yang
berukuran standart yang biasa untuk menyimpan
arsip,
terdiri atas 3 atau 4 laci. Ruang yang digunakan untuk menyimpan
arsipharus memperhatikan beberapa ketentuan agar arsip yang disimpan
terjamin aman.
B. Persyaratan Petugas Arsip
Seorang
petugas kearsipan harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat
mengurus arsip secara professional (sebagai arsiparis). Jadi, jangan
sampai petugas di bagian arsip justru orang –
orang
atau petugas yang tidak dipakai atau disenagi di bagian lain. Ada
anggapan bahwa yang bertugas di bagian arsip adalah orangorang yang
“disingkirkan”. Apabila hal ini terjadi, setidak-tidaknya petugas
tersebut mempunyai kekurangan, baik kemampuan, kejujuran, maupun
dedikasi terhadap organisasi yang bersangkutan. Untuk mengurus arsip
dengan baik, diperlukan petugas yang memenuhi persyaratan ketrampilan,
ketelitian, kerapian, dan kecerdasan.
Ketrampilan, merupakan
persyaratan yang harus dimiliki oleh arsiparis (orang yang bertugas di
bagian arsip), ini dimaksudkan agar ia cekatan dalam menempatkan dan
menemukan kembaki arsip. Demikian pula, seorang [petugas kearsipan harus
terampil dalam memilah golongan arsip. Dengan kecekatan yang dimiliki,
diharapkan petugas dapat menyajikan data tepat waktu.
Ketelitian, dimaksudkan
bahwapetuigas kearsipan harus harusmemiliki tingkat kecermatan yang
memadai sehingga dapat membedakan secara pasti kata yang sepintas sama
tapi sebenarnya tidak sama. Arsiparis harus memiliki ketelitian untuk
menentukan deretan angka yang disajikan. Dengan ketelitian yang dimiliki
arsiparis, diharapkan penyajian informasi dari sumber data (kumpulan
arsip) tidak mengalami kesalahan. Karena kesalahan sekecil apapun dalam
penyajian informasi dapat menyebabkan produk yang dihasilkan menjadi
kurang akurat. Dengan demikian, ketelitian bagi petugas di bagian arsip,
tidak saja diperlukan tetapi merupakan keharusan, agar Sistem Informasi
Manajemen berjalan lancar.
Kerapian, adalah
suatu sikap pandang tentang keteraturan, keberesan,ketertiban,dan
kerapian.Seorang arsiparis perlu memiliki sifat kerapian, berarti segala
sesuatu disikapi dengan keteraturan, keterteban dan keapikan. Dengan
demikian, penanganan arsip selalu diusahakan teratur, beres, tertib, dan
apik. Implikasi kerapian seorang petugas, maka arsip, map atau folder,
guide (lembar petunjuk) maupun laci-laci penyimpanan akan ditata secara
teratur, tertib, dan apik dipandang. Kerapian dalam menempatkan arsip
yang disimpan, tentu akan membantu kemudahan dan kecepatan dalam
penyimpanan dan penemuan kembali arsip yang diperlukan.
Kecerdasan, tidak
selalu identik dengan pendidikan tinggi.Cerdas berarti memiliki tingkat
pemahaman yang memadai sesuaidengan porsi dan tugas pekerjaannya.
Seorang yang cerdas dapatmengurusi masalah-masalah yang dihadapi secara
tepat dan cepat.Seorang petugas yang cerdas tentu memiliki daya piker
yang tajamsehingga apa yang pernah diingat, dan apa yang pernah
dihadapi,petugas tersebut dapat membuat perhitungan yang tepat untuk
hal-halyang akan terjadi. Seorang yang memiliki daya piker yang
tajamsehingga apa yang pernah diingat, dan apa yang pernah
dihadapi,petugas tersebut dapat membuat perhitungan yang tepat untuk
hal-hal
yang akan terjadi.
C. Asas Kearsipan
Prinsip
penyimpanan suatu arsip harus dilandasi beberapa ketentuan, yakni
keamanan, keawetan, dan keefisienan pengelolaan. Berdasarkan kenyataan
di lapangan (orgsnisasi pada umumnya),
penyelenggaraan
kearsipan organisasi (kantor) berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam menghadapi perkembangan dan kemajuan dari waktu ke waktu perlu
dicermati timbulnya kebutuhan yang berkembang. Artinya penyelenggaraan
kearsipan dalam suatu periode tertentu, apakah masih tetap sesuai dengan
kebutuhan yang sekarang. Dapat terjadi hal itu sudah tidak sesuai lagi
karena organisasi sudah makin berkembang. Perubahan asas penyimpanan
patut dilaksanakan manakala organisasi yang bersangkutan sudah makin
berkembang sehingga unit kerjanya makin bertambah sehingga volume
kegiatan makin besar dan pembangunan tempat kerja makin luas dan
terpencar. Dalam penyelenggaraan penyimpanan arsip dikenal beberapa asas
penyimpanan, yaitu sentralisasi, desentralisasi dan kombinasi antara
sentralisasi dan desentralisasi.
1. Asas
sentralisasi, sebagai dasar penyimpanan arsip suatu organisasi berarti
organisasi yang bersangkutan melakukan kegiatan kearsipan dengan cara
pemusatan (di satu gedung atau satu ruang).
2. Asas
desentralisasi, sebagai dasar penyimpanan arsip, bertujuanagar kegiatan
pada setiap unit kerja yang tidak sama jenis kegiatannya dapat
menyelenggarakan kearsipannya sesuai dengan spesifikasi unit kerjanya.
Dengan demikian pengendalian masingmasing unit kerja dapat dilaksanakan
dengan mudah.
3. Asas
kombinasi “Sentralisasi-Desentralisasi” meryupakan dasar penyimpanan
arsip untuk menanggulangi adanya beberapa unit kerja yang pada
prinsipnya mudah diseragamkan tetapi ada unit kerja yang mempunyai
kekhususan sehingga tidak dapat diseragamkan (digabung) dengan unit
kerja yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Anhar, Drs. Pengurusan Surat dan Kearsipan, Penerbit Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bagian Proyek Pengadaan Buku Sekolah Ekonomi, Jakarta, 1980.
Martono, E, Dasar-dasar Kesekretarisan dan Kearsipan, Penerbit Karya Utama, Jakarta, 1979.
Moekijat, Drs., Tata Laksana Kantor, Penerbit Alumni, Bandung, 1976.
Prajudi atmosudirdjo, Prof. Dr. SH, Dasar-dasar Office Management,Jakarta, 1971.
The Liang Gie, Drs., Organisasi dan Administrasi Kantor Modern, Penerbit Balai Pembinaan Administrasi Universitas Gadjahmada Yogyakarta, 1970.
--------------------------, Administrasi Perkantoran Modern, Penerbit PD Percetakan Radya Indira Yogyakarta, 1970.
Winardi, Dr. SE, Management Perkantoran dan Pengawasan, Penerbit Alumni Bandung, 1978.
0 komentar:
Posting Komentar